Bireuen, , , Tiga korban kekerasan terhadap perempuan di Desa Gampong Blang, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Aceh, mengaku sangat kecewa atas tuntutan sangat ringan dari jaksa terhadap pelaku kekerasan terhadap tiga perempuan yang merupakan satu keluarga didesa tersebut.
Proses persidangan sudah kepada tahapan tuntutan Jaksa kepada pelaku yang menuntut hukuman 10 bulan penjara.
Tuntutan tersebut telah dibacakan Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (22/2/2023) lalu.
Namun para korban penganiayaan tersebut merasa sangat kecewa karena tuntunan Jaksa terlalu ringan.
Pasalnya korban penganiayaan berjumlah tiga orang, sedangkan tuntutan sangat ringan. Korban juga merasa curiga karena tuntutan pun sempat tertunda dua kali dengan alasan tuntutan belum siap.
Para korban mengharapkan kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang wajar atau setimpal sesuai dengan perbuatan pelaku.
“Harapan kami Hakim dapat memutuskan hukuman kepada pelaku dengan wajar atau setimpal, karena korban tiga orang, bukan satu orang, ketiganya juga perempuan yang kini kondisinya masih mengalami trauma, diantaranya matanya masih buram akibat kena colokan jari atau penganiayaan oleh pelaku, ” kata Ishak SH, pengacara korban yang didampingi tiga korban dan keluarganya kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Tiga korban penganiayaan di Desa Gampong Blang Pandrah tersebut adalah Nurlaila (55) dan dua putrinya yaitu Putri Karuna Dewi (29), dan Haula Ludhfia (23). Sedangkan pelaku Iqbal Muhammad, juga warga Kecamatan Pandrah.
Untuk diketahui, kejadian penganiayaan terhadap ketiga korban tersebut ini terjadi pada 25 September 2022 lalu, di depan Pos Jaga Desa Gampong Blang, Kecamatan Pandrah, Bireuen.
Arfiandi ST MM